MAKALAH PPKN
TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN
Disusun Oleh :
ALI SAFRIN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NURUL HUDA PANUMBANGAN
PROGRAM KEAHLIAN
AGRIBISNIS TERNAK UNGGAS
CIAMIS
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Makalah Sitem Pemerintahan
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga
suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan
yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya
desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,
sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B. Definisi
Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa
bagian yang mempunyai
hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara
yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislative maupun yudikatif.
BAB II
PENGELOMPOKAN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Sistem Pemerintahan Presidensial
merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan
dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina,
Indonesia.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
1) Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2) Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan
untuk menyatu dengan Legislatif.
3) Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden.
4) eksekutif dipilih melalui pemilu.
B. Sistem Pemerintahan Parlementer
merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen.Dalam
system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh
Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat sistem pemerintahan Parlementer:
1)
Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2)
Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
3) Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan
persetujuan legislatif.
C. Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam
sistem pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system
pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai
kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara : Perancis.
BAB III
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia
1.
Tahun
1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a)
.Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
b)
erjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan
saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer
murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. presiden dan wakil
presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab
atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak
membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat
oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan
tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan
banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era
reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
B. Sistem Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum diamandemen:
1). Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2). DPR sebagai pembuat UU.
3). Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4). DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5). MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6). BPK
pengaudit keuangan.
C. Sistem Pemerintahan
setelah amandemen (1999 – 2002)
1). MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2). Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR
ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3). Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
4). Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5). Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
D. Perbandingan SisPem
Indonesia dengan Sistem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia
menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem
Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia
adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
E. kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1). Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat
dijatuhkan DPR.
2). Pemerintah punya waktu
untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3). Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan
DPR.
F. Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1). Ada kecenderungan terlalu
kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2). Sering terjadinya
pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3). Pengawasan rakyat
terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4). Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
G. Perbedaan Sistem
Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan
Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia
terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia
terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
2. Badan
Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan
Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang
perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di
tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden.
BAB IV
KESIMPULAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam
Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b.
Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.
Pemerintahan adalaha
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,
presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen
yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap
departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada
tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu : Presidensial, Parlementer, Komunis,Demokrasi liberal, liberal,
dan capital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar